PROSIWANGI.ONLINEPROBOLINGGO • SITUBONDO • BANYUWANGI

Label

Kategori

Populer Tahun ini

Popular Posts

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Breaking News

Komnas HAM Identifikasi Lima Santriwati Jadi Korban Dugaan Kekerasan Seksual di Pati



PATI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan seorang pendiri pondok pesantren berinisial AS (51) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Jumlah korban disebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya menaruh perhatian serius terhadap kasus tersebut karena menyangkut perlindungan anak dan dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Informasi yang sejauh ini kami identifikasi ada lima santriwati korban. Namun kemungkinan masih bisa berkembang,” kata Anis saat melakukan pemantauan langsung di Pati, Jumat (8/5/2026).

Dalam kunjungan itu, Komnas HAM didampingi Wakil Ketua Komnas HAM Putu Elvina, Komisioner KPAI Dian Sasmita, serta Anggota Ombudsman RI Safrida Rachmawati Rasahan.

Anis menegaskan, satu korban saja sudah cukup menjadi alasan negara untuk hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara serius. Ia juga menyebut pihaknya belum memperoleh data valid terkait kabar yang menyebut jumlah korban mencapai puluhan orang.

Menurut Komnas HAM, kasus ini menjadi perhatian karena laporan awal disebut telah masuk sejak 2024, sementara dugaan tindak kekerasan seksual disebut berlangsung sejak 2020 hingga 2024. Korban diketahui masih berusia sekitar 15 tahun saat dugaan kekerasan terjadi.

Komnas HAM turut menyoroti lambannya penanganan perkara tersebut. Anis menilai aparat penegak hukum seharusnya dapat bergerak lebih cepat mengingat kasus melibatkan anak di bawah umur dan terjadi dalam lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

“Kami menyesalkan adanya keterlambatan penanganan. Dugaan kekerasan seksual terjadi selama bertahun-tahun dengan modus penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi,” ujarnya.

Komnas HAM mendorong kepolisian segera merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke kejaksaan. Selain itu, lembaga tersebut meminta penerapan hukuman maksimal terhadap tersangka, termasuk pemberatan pidana karena pelaku diduga memiliki posisi sebagai pendidik dan pengasuh santri.

Anis juga menilai penting adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia berharap korban kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berani melapor dan mendapatkan perlindungan hukum secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, mengungkapkan tersangka AS kini telah mengakui perbuatannya setelah sebelumnya membantah tuduhan saat pemeriksaan awal.

“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya sesuai dengan keterangan korban,” ujar Iswantoro.

Polisi menyebut hingga kini baru terdapat satu laporan resmi korban. Selain itu, terdapat empat orang yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Namun tiga di antaranya disebut tidak melanjutkan proses pemeriksaan karena tidak mendapat izin dari pihak keluarga.

Saat ini tersangka telah ditahan di ruang tahanan Polresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan terhadap pentingnya sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk mekanisme pengawasan, pelaporan, serta pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual.

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close