PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyiapkan langkah penindakan setelah menemukan dua titik aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin dalam inspeksi mendadak (sidak) di Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kamis (6/8/2026).
Sidak dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, bersama tim gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Bagian Perekonomian dan SDA Setda, unsur Pajak Daerah, TNI-Polri, Forkopimda, serta kepala UPTD.
Menurut Ugas, sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lumbang.
"Dari hasil pemeriksaan sementara memang ditemukan beberapa titik yang belum memiliki izin," ujarnya.
Ia menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin akan ditindaklanjuti bersama aparat penegak hukum. Sementara perusahaan yang telah mengantongi izin tetap akan dievaluasi apabila ditemukan pelanggaran.
Selain legalitas, pemerintah juga menemukan dugaan aktivitas tambang yang melampaui titik koordinat izin, kemiringan lereng yang dinilai terlalu curam, serta lokasi penambangan yang berdekatan dengan permukiman warga.
Hasil sidak akan dibahas dalam rapat koordinasi lintas instansi sebagai dasar penentuan langkah berikutnya.
0 Comments