PROSIWANGI.ONLINEPROBOLINGGO • SITUBONDO • BANYUWANGI

Label

Kategori

Populer Tahun ini

Popular Posts

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Breaking News

Agus Divonis Mati, Jaksa Sebelumnya Tuntut Seumur Hidup

MALANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan pidana mati kepada Agus Muhammad Saleman dalam perkara pembunuhan Faradilla Amalia Najwa, Rabu (23/9/2026). Pidana itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa lainnya, Suyitno, dijatuhi pidana penjara 20 tahun. Jaksa sebelumnya juga menuntut Suyitno dengan pidana penjara seumur hidup dalam persidangan pada 26 Agustus 2026.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Sebelum putusan dibacakan, kuasa hukum keluarga korban, Samsuddin, S.H., menyampaikan harapan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berdasarkan fakta persidangan.

“Harapan kami tentu hukuman yang maksimal. Paling tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, majelis hakim memiliki kewenangan menentukan putusan berdasarkan fakta persidangan,” kata Samsuddin.

Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap apabila masih ditempuh upaya hukum. Sikap Agus dan Suyitno terhadap putusan belum tercantum dalam bahan yang tersedia.


0 Comments

Type and hit Enter to search

Close