PROSIWANGI.ONLINEPROBOLINGGO • SITUBONDO • BANYUWANGI

Populer Tahun ini

Popular Posts

Populer Minggu ini

Populer Bulan ini

Breaking News

Rp7,8 Juta Dikembalikan, Kasus Hilangnya Uang Pemilik Warkop di Probolinggo Berakhir Damai


PROBOLINGGO, PROSIWANGI.ONLINE – Kasus hilangnya tas berisi uang tunai Rp9 juta milik seorang pemilik warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menemui titik penyelesaian. Korban dan pihak terduga pelaku sepakat berdamai setelah menempuh proses musyawarah dengan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo.

Kesepakatan damai tersebut tercapai pada Rabu (14/10/2026). Penyelesaian dilakukan secara sukarela dengan mengedepankan pendekatan kemanusiaan serta prinsip restorative justice atau keadilan restoratif.

Peristiwa bermula pada Selasa (6/10/2026) dini hari, seusai kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan sepak bola Tim Nasional Indonesia melawan Thailand.

Dalam kejadian itu, sebuah tas milik pemilik warung kopi yang berisi uang tunai Rp9 juta dilaporkan hilang.

Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai.

Dalam proses penyelesaiannya, pihak terduga pelaku memperoleh pendampingan hukum dari LBH GP Ansor Probolinggo yang diketuai Salamun Huda, S.H. Pendampingan tersebut diwakili oleh Musthofa, S.H.

Musthofa menjelaskan bahwa langkah perdamaian ditempuh setelah kedua belah pihak menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan tanpa paksaan.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping, dari total uang Rp9 juta yang dilaporkan hilang, sebanyak Rp1,2 juta telah digunakan. Sementara itu, sisa uang Rp7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.

Dalam proses pendampingan, terdapat pertimbangan kemanusiaan terkait kondisi keluarga pihak terduga pelaku, yakni kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit.

Meski demikian, Musthofa menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melanggar hukum.

"Harapannya, kejadian ini menjadi pengingat bagi pelaku agar setiap tindakan dipikirkan terlebih dahulu sebelum dilakukan. Meskipun ada alasan kemanusiaan, seperti kebutuhan biaya pengobatan anak yang sedang sakit, tindakan melanggar hukum tidak boleh menjadi pilihan," ujar Musthofa.

Korban Apresiasi Peran GP Ansor, Berharap Ada Efek Jera

Sementara itu, korban bernama Nabil menyampaikan apresiasi terhadap keterlibatan GP Ansor Probolinggo dalam proses penyelesaian persoalan yang dialaminya.

Menurut Nabil, penyelesaian secara damai dapat menjadi pilihan ketika kedua belah pihak memiliki iktikad baik dan bersedia mempertimbangkan kondisi kemanusiaan.

Meski demikian, ia berharap kesepakatan tersebut tidak membuat pihak terduga pelaku menganggap ringan perbuatan yang telah merugikan orang lain.

"Harapan saya, dengan pendampingan GP Ansor, persoalan ini tidak hanya selesai secara hukum, tetapi juga menjadi pelajaran agar pelaku memiliki efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Nabil.

Ia berharap perdamaian tersebut menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

LBH GP Ansor Dorong Pendampingan Hukum yang Humanis

Keterlibatan LBH GP Ansor Probolinggo dalam proses penyelesaian perkara tersebut menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi kepemudaan dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Pendampingan yang dilakukan tidak hanya diarahkan pada tercapainya kesepakatan perdamaian, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan korban serta tanggung jawab pihak terduga pelaku.

Melalui pendekatan tersebut, LBH GP Ansor Probolinggo berharap penyelesaian konflik dapat memberikan ruang bagi pihak yang bersalah untuk memperbaiki diri tanpa mengesampingkan hak-hak korban.

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian persoalan hukum harus tetap berjalan seiring dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab.

Meski kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai, penerapan restorative justice secara resmi tetap harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Perdamaian tidak secara otomatis menghentikan proses pidana.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai status akhir penanganan perkara tersebut.

0 Comments

Type and hit Enter to search

Close